Pengadilan Nepal Batasi Izin Pendakian Gunung Everest

Sabtu, 04 Mei 2024, 10:34 WIB

KATHMANDU - Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintah untuk membatasi jumlah izin pendakian yang dikeluarkan untuk gunung Everest dan gunung lainnya, kata seorang pengacara pada Jumat (3/5), tepat saat ekspedisi bersiap untuk musim pendakian musim semi.

Republik Himalaya adalah lokasi delapan gunung dari 10 gunung tertinggi di dunia dan setiap musim semi menyambut ratusan petualang, ketika suhu hangat dan angin biasanya tenang.

Ket. Foto: Gambar yang diambil pada 23 Mei 2010 ini menunjukkan seorang sherpa Nepal sedang mengumpulkan sampah yang ditinggalkan oleh pendaki, di ketinggian 8.000 m di Gunung Everest. — Sumber: AFP/Namgyal SHERPA

Putusan pengadilan tersebut dikeluarkan pada akhir April, namun ringkasannya baru diterbitkan minggu ini.

Pengacara Deepak Bikram Mishra, yang telah mengajukan petisi untuk mendesakkan pembatasan izin, mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan telah menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai pegunungan Nepal dan lingkungannya.

"Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki… dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung," kata Mishra.

Ringkasan putusan mengatakan bahwa kapasitas gunung "harus dihormati" dan jumlah izin maksimum yang sesuai harus ditentukan.

Teks lengkap putusan tersebut belum dipublikasikan dan ringkasannya tidak menyebutkan batasan spesifik mengenai jumlah izin yang dikeluarkan.

Nepal saat ini memberikan izin kepada semua yang mengajukan permohonan dan bersedia membayar 11.000 dollar AS untuk mendaki Everest, puncak tertinggi di dunia dengan ketinggian 8.850 meter di atas permukaan laut.

Tahun lalu, negara ini mengeluarkan 478 izin untuk mendaki Everest, sebuah rekor tertinggi.

Kemacetan besar-besaran lalu lintas manusia di Everest pada 2019 memaksa tim menunggu berjam-jam di puncak dalam suhu yang sangat dingin, sehingga berisiko menurunkan kadar oksigen yang dapat menyebabkan penyakit dan kelelahan.

Setidaknya empat dari 11 kasus kematian pada puncak tahun itu disebabkan oleh kepadatan yang berlebihan.

"Kita terlalu menekan gunung itu dan kita perlu memberinya kelonggaran," kata Mishra.

Keputusan pengadilan juga memerintahkan pembatasan penggunaan helikopter untuk penyelamatan darurat

Helikopter dalam beberapa tahun terakhir sering digunakan untuk mengangkut tim pendaki gunung ke markas dan melintasi medan berbahaya.

Presiden Asosiasi Pendaki Gunung Nepal Nima Nuru Sherpa mengatakan bahwa keputusan tersebut perlu diambil setelah kajian dan konsultasi yang tepat dengan para pemangku kepentingan.

"Saat ini masih belum jelas bagaimana dampaknya terhadap industri. Kami tidak tahu atas dasar apa batasan tersebut akan dibuat dan bagaimana batasan tersebut akan dibagi di antara operator ekspedisi," kata Sherpa.

"Fokus kami seharusnya pada bagaimana kami dapat membuat pegunungan lebih aman."

Nepal telah mengeluarkan izin kepada 945 pendaki gunung sepanjang tahun ini, termasuk 403 pendaki Everest.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.