Aturan KUR Mikro untuk Petani Terbit Juni

Jumat, 03 Mei 2024, 11:19 WIB

GARUT - Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan, aturan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan paling banyak 20.000 m2 akan diterbitkan paling cepat pada Juni 2024.

Saat ini, perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024 itu tengah dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ket. Foto: Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Ke­uangan Kemenko Perekono­mian, Gede Edy Prasetya — Sumber: ISTIMEWA

"Ini masih di Kemenkumham, di Kemenkumham barangkali sekitar bulan depan mudah-mudahan, paling cepat bulan depan," kata Edy saat Monitoring dan Evaluasi Debitur KUR bersama Dharma Wanita Kemenko Perekonomian di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5).

Dia menambahkan, sejauh ini tidak terdapat permasalahan dalam proses penggodokan aturan tersebut.

Dalam perubahan aturan itu, insentif kepada petani kecil penerima KUR diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR sebesat 10-100 juta rupiah.

Selain itu, pengenaan suku bunga/ marjin KUR Mikro juga tetap sebesar 6 persen.

Seperti diketahui, realisasi KUR mencapai 90,45 triliun rupiah per 30 April 2024. Realisasi tersebut tumbuh 68 persen secara tahunan (yoy) dan diberikan kepada 1,55 juta debitur.

Tahun itu, target penyaluran KUR sekitar 287 triliun rupiah atau hampir 300 triliun rupiah. Pemerintah mencatat, total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sampai dengan 30 April 2024 sebesar 561 triliun rupiah yang diberikan kepada 45,85 juta debitur dengan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) yang terjaga sebesar 2,03 persen.

Edy merinci, saat ini penyaluran KUR per jenis KUR di dominasi jenis KUR Mikro dengan total penyaluran sebesar 61,35 triliun rupiah (67,82 persen) diikuti oleh KUR Kecil sebesar 28,66 triliun rupiah (31,68 persen), KUR Super Mikro sebesar 440,36 miliar rupiah (0,49 persen), dan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar 8,50 miliar rupiah (0,01 persen).

Perluasan Akses

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 28 Desember 2023, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perubahan tata pelaksanaan KUR dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.