Aturan KUR Mikro untuk Petani Terbit Juni
Jumat, 03 Mei 2024, 11:19 WIBGARUT - Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan, aturan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan paling banyak 20.000 m2 akan diterbitkan paling cepat pada Juni 2024.
Saat ini, perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024 itu tengah dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ini masih di Kemenkumham, di Kemenkumham barangkali sekitar bulan depan mudah-mudahan, paling cepat bulan depan," kata Edy saat Monitoring dan Evaluasi Debitur KUR bersama Dharma Wanita Kemenko Perekonomian di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5).
Dia menambahkan, sejauh ini tidak terdapat permasalahan dalam proses penggodokan aturan tersebut.
Dalam perubahan aturan itu, insentif kepada petani kecil penerima KUR diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR sebesat 10-100 juta rupiah.
Selain itu, pengenaan suku bunga/ marjin KUR Mikro juga tetap sebesar 6 persen.
Seperti diketahui, realisasi KUR mencapai 90,45 triliun rupiah per 30 April 2024. Realisasi tersebut tumbuh 68 persen secara tahunan (yoy) dan diberikan kepada 1,55 juta debitur.
Tahun itu, target penyaluran KUR sekitar 287 triliun rupiah atau hampir 300 triliun rupiah. Pemerintah mencatat, total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sampai dengan 30 April 2024 sebesar 561 triliun rupiah yang diberikan kepada 45,85 juta debitur dengan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) yang terjaga sebesar 2,03 persen.
Edy merinci, saat ini penyaluran KUR per jenis KUR di dominasi jenis KUR Mikro dengan total penyaluran sebesar 61,35 triliun rupiah (67,82 persen) diikuti oleh KUR Kecil sebesar 28,66 triliun rupiah (31,68 persen), KUR Super Mikro sebesar 440,36 miliar rupiah (0,49 persen), dan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar 8,50 miliar rupiah (0,01 persen).
Perluasan Akses
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 28 Desember 2023, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perubahan tata pelaksanaan KUR dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
LAKON Indonesia Rilis Koleksi HARSA, Rayakan Keindahan Karya Tangan
-
Chelsea Resmi Datangkan Valentin Barco, Ikat Gelandang Asal Argentina dengan Kontrak hingga 2033
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp75,9 Triliun pada Semester I 2026
-
Pesisir Pangandaran Dihantam Gempa M 5,3, Tagana Siaga Satu Sisir Pantai!
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen HUT RI, Cek Jadwal dan Cara Belinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.