- Home
-
- Megapolitan
-
- Depok Uji Alat Ukur dan Ta...
Depok Uji Alat Ukur dan Takaran
Kamis, 02 Mei 2024, 04:40 WIBDEPOK - Untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) diadakan uji ulang.
Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta Tera-Tera Ulang alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.
"Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarak, di Depok.
Ia menjelaskan kegiatan yang diadakan pekan lalu itu, bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.
Dia mengatakan, pengecekan keakuratan alat UTTP sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang. Sebab hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengingatkan seluruh pengusaha agar rutin melakukan tera-tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melindungi pembeli dan pedagang.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
-
Tahun 2026, Pemkot Depok Siapkan Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Kurang Mampu
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
-
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.