Depok Uji Alat Ukur dan Takaran
📅 Kamis, 02 Mei 2024, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Feru Lantara
DEPOK - Untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) diadakan uji ulang.
Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta Tera-Tera Ulang alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.
"Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarak, di Depok.
Ia menjelaskan kegiatan yang diadakan pekan lalu itu, bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.
Dia mengatakan, pengecekan keakuratan alat UTTP sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang. Sebab hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengingatkan seluruh pengusaha agar rutin melakukan tera-tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melindungi pembeli dan pedagang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!