Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BP2MI Minta Relaksasi Pajak Barang Kiriman PMI Ditingkatkan

📅 Selasa, 23 Apr 2024, 13:49 WIB | Oleh: Tim Redaksi
BP2MI Minta Relaksasi Pajak Barang Kiriman PMI Ditingkatkan Doc: Istimewa
Ket. Kepala BP2MI Benny Rhamdani di acara Halalbihalal di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani berharap agarpemerintah meningkatkan relaksasi pajak untuk barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) hingga 2.800 dollar AS per tahun.

Dia mencontohkan besaran relaksasi pajak bagi barang pekerja migran yang diterapkan oleh negara tetangga Filipina."Filipina saja negara kecil masa kita negara besar ngga bisa," ucap Benny ketika ditemui di sela-sela acara Halalbihalal di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (23/4).

Benny mengatakan, Filipina memberikan penghormatan relaksasi pajak barang kiriman pekerja migran mereka sebesar 2.800 dollar AS, sementara Indonesia negara yang besar hanya 1.500 dollar AS. Harapan itu bersesuaian dengan besaran kontribusi PMI terhadap devisa yang mencapai Rp159,6 trilliun per tahun, hanya kalah dari sektor minyak dan gas bumi (migas).

Terkait permintaan itu, Benny mengaku sudah menyampaikan usulan itu ke presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan melalui surat resmi.

Hal ini juga telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu. "Harapannya bisa dikabulkan," katanya

Terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dalam waktu dekat akan diterbitkan Kementerian Perdagangan, Benny berharap dapat sesuai dengan yang diharapkan para PMI.

Benny mengatakan, masih banyak yang harus dilakukan untuk PMI. Salah satunya, pembebasan biaya penempatan PMI. Ini mencakup biaya paspor, visa, tes kesehatan, tes psikologi, pelatihan, hingga biaya tiket pesawat. Hal ini seperti diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Menurutnya, jika negara menanggung biaya penempatan PMI, negara hanya perlu mengeluarkan Rp8,2 triliun setiap tahunnya. Hal ini dengan asumsi rata-rata PMI yang berangkat ke luar negeri mencapai 270.000 orang per tahun. Lalu, biaya penempatan yang dikeluarkan sekitar Rp30 juta per orang.

"Jika negara membantu PMI untuk membayar semua biaya penempatan sebelum bekerja yang jumlahnya Rp8,2 triliun per tahun, PMI mengembalikan Rp227 triliun (devisa) kepada negara setiap tahun," sebutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
Rieke Buka Pameran Warna-Wa...

Obsesi Jadi Vampir, Pria Inggris Ini Tebar Teror di Gereja

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Megapolitan
Obsesi Jadi Vampir, Pria In...

Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir atau Hadapi Eskalasi Militer AS

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Trump Beri Iran Kesempatan ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.