MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 Apr 2024, 11:08 WIBJAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan MK, ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, hal tersebut merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.
"Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," kata Saldi.
"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata dia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Yayasan MBG dan Mitra Dapur Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan Dana
-
Putusan MK Menghilangkan Sekat Antara Parpol
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
Putusan MK Kurangi Dominasi Oligarki Politik
-
MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Andika-Hendi terkait Pilkada Jateng
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa (30/9) Tembus Rp2,3 Juta/Gram, Cermati Sebelum Membeli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.