- Home
-
- Megapolitan
-
- Sepuluh Persen ASN Kota De...
Sepuluh Persen ASN Kota Depok Absen
Rabu, 17 Apr 2024, 04:40 WIBDEPOK - Libur 10 hari ternyata tak membuat puas sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini terutama para ASN Kota Depok. Sebab pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, tak tanggung-tanggung ada 10 persen ASN yang absen alias tidak masuk kerja.
Ini dapat dibaca dari pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dia menyebutkan hari pertama masuk kerja ASN di jajaran pemerintah kota tersebut hanya 90 persen. "Pelayanan umum sudah normal. Hampir 90 persen kemungkinan ASN sudah masuk kerja," kata Mohammad Idris di Balaikota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Untuk memastikan hal itu Mohammad Idris mengatakan jajaran BKPSDM Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pemerintah kota itu. "BKPSDM Depok lakukan sidak ke kantor-kantor untuk memastikan ASN masuk kerja," katanya.
Kendati demikian ASN Pemerintah Kota Depok diperbolehkan untuk bekerja di rumah.
Hal itu kata Mohammad Idris berdasarkan SE Menpan RB ASN diperbolehkan WFH maksimal 40 persen karena kondisi arus balik yang padat.
"Kebijakan Menpan RB maksimal 40 persen boleh WFH. Karena kondisi arus balik padat dan diperjalanan harus one way dan Contra flow," ungkapnya. Mohammad Idris mengatakan ASN yang melakukan WFH karena kondisi arus balik juga diwajibkan isi daftar presensi.
Ketika di perjalanan mereka juga harus isi daftar presensi dan bisa kasih informasi-informasi. Bagi mereka yang yg sudah sampai rumah , diharapkan bisa masuk, tidak WFH.
"Tidak ada WFH, kecuali ada hal darurat. Misal dari Medan, Aceh, Bali, bukan jalan-jalan tapi pulang kampung," ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.