Mengagetkan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sembilan Mutiara
Rabu, 03 Apr 2024, 06:37 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Guntar dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Guntur mengatakan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
"Namun demikian, jajaran direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tuturnya.
Kemudian, lanjut Guntar, pada 27 Maret 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024, melakukan pencabutan izin usaha BPR itu.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kurban "Last Minute"? Ini Deretan Layanan Kurban "Online" Tepercaya
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Yuto Nagatomo Pecahkan Rekor Asia, Bela Jepang di Lima Edisi Piala Dunia
-
Ekspor Mobil Listrik Tiongkok Melonjak 40 Persen pada Bulan April
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
PT Jasamarga Transjawa Tol Siagakan Layanan Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Idul Adha
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.