- Home
-
- Luar Negeri
-
- Apple Digugat, Dituduh Mem...
Apple Digugat, Dituduh Memonopoli Pasar Smartphone di AS
Jumat, 22 Mar 2024, 08:34 WIBWASHINGTON - Departemen Kehakiman AS menggugatApplepada Kamis (21/3), menuduh raksasa teknologi itu secara ilegal mempertahankan monopoli atas iPhone-nya dengan menghambat persaingan dan membebankan biaya selangit kepada konsumen.
Gugatan tersebut, yang juga diajukan oleh beberapa negara bagian AS, mengatakanApplemeraup ratusan miliar dollar dengan dugaan mempersulit konsumen untuk beralih ke ponsel pintar dan perangkat yang lebih murah.
Kasus yang telah lama dinantikan adalah perusahaan yang didirikan Steve Jobs pada 1976 ini berselisih dengan Washington setelah lolos dari pengawasan pemerintah AS selama hampir setengah abad.
Perusahaan ini bergabung dengan Amazon, Google, dan pemilik Facebook, Meta, yang juga menghadapi tuntutan hukum antimonopoli di Amerika Serikat.
Berita mengenai gugatan tersebut membuat sahamAppleturun 4,3 persen di Wall Street pada Kamis (21/3).
Inti dari kasus ini adalah dugaan praktik eksklusifAppleyang menetapkan persyaratan ketat dan terkadang tidak jelas bagi perusahaan dan pengembang yang berupaya menjangkau 136 juta pengguna iPhone di AS.
Menurut gugatan tersebut, peraturan dan keputusan ini dirancang untuk memaksa penggunaAppleagar tetap berada di ekosistemAppledan membeli iPhone.
"Konsumen tidak seharusnya membayar harga lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli," kata Jaksa Agung Merrick Garland.
"Jika dibiarkan,Applehanya akan terus memperkuat monopoli ponsel pintarnya," tambahnya.
AppleMelawan
Kasus yang berdampak luas ini menyoroti praktik-praktik yang dianggap membuatApplesemakin kaya sehingga merugikan kemajuan inovasi dan teknologi bagi konsumen.
Applemengatakan gugatan itu "salah berdasarkan fakta dan hukum, dan kami akan melakukan pembelaan keras terhadapnya."
Jika berhasil, tuntutan tersebut akan "menjadi preseden berbahaya, memberdayakan pemerintah untuk mengambil peran besar dalam merancang teknologi manusia," tambah perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Applejuga berpendapat kasus pemerintah ini akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang sudah lama ingin berbisnis dengan iPhone secara gratis.
Gugatan tersebut menuduhApplemenghentikan pembuatan Super Apps, portal yang memberi konsumen akses ke layanan seperti perpesanan, media sosial, pembayaran seluler, musik, foto, dan film, semuanya di satu tempat.
Raksasa teknologi lain seperti Meta telah lama bermimpi meluncurkan aplikasi super semacam itu di iPhone, yang menguasai sekitar dua pertiga pasar ponsel pintar di Amerika Serikat.
Tuduhan tersebut juga menargetkan aplikasi WalletApple, cara paling populer bagi pengguna iPhone untuk melakukan pembayaran di toko, sehingga memaksa bank dan pihak lain yang menawarkan layanan tersebut untuk membayar biaya kepada perusahaan.
Aplikasi perpesanan juga berada di bawah pengawasan, dan jaksa penuntut menuduhApplemempersulit penggunanya untuk berinteraksi dengan mudah dengan pengguna ponsel Android, sehingga memaksa mereka untuk membeli iPhone yang lebih mahal.
Applemengatakan akan segera menerapkan perubahan untuk memudahkan interoperabilitas pesan.
Kasus ini juga menyebutkan jam tangan pintar, denganAppleWatch hanya tersedia di iPhone, dan jam tangan pintar pesaing memiliki fungsi yang sangat terbatas di perangkatApple.
Keluhan tersebut menuduh bahwa praktik jahat ini juga terjadi pada layanan lain seperti browser web, hiburan, dan bahkan layanan otomotif.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Ronaldo Cetak Sejarah Baru, Tampil di Enam Edisi Piala Dunia
-
Kemen P2MI Minta Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja dengan Proses Instan
-
Bupati Karawang Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter 4
-
Warga Depok Diminta untuk Waspada Penularan Hantavirus
-
OJK Dorong Pasar Modal Berkelanjutan Berbasis ESG
-
Tim Cook akan Mundur dari Jabatan CEO Apple
-
Green Financing Dibuka! Proyek Hijau RI Kini Gampang Dapat Modal, ESG-IN Gandeng IDCTA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.