Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

22 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati, Kejati Sumut: Ini Kejahatan Luar Biasa

📅 Senin, 18 Mar 2024, 08:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
22 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati, Kejati Sumut: Ini Kejahatan Luar Biasa Doc: ANTARA/ M. Sahbainy Nasution
Ket. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan.

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/3).

Ia melanjutkan, tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum yakni terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjungbalai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa.

"Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum serupa," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau 'extraordinary crime'," ucapnya.

Menurut Yos, dari narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan.

"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.

Yos menambahkan sepanjang 2023 Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

23 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.