- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mercedes-Benz Didenda Rp12...
Mercedes-Benz Didenda Rp126 Miliar di Jepang
Kamis, 14 Mar 2024, 08:04 WIBJAKARTA - Badan Urusan Konsumen Jepang memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.
Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut, dikutip dari Kyodo, Selasa (12/3).
Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
Pada bulan Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polri Bangun Lima Rumah Ibadah di SMA KTB Gunung Sindur untuk Perkuat Kebhinekaan
-
Shai Gilgeous-Alexander dan Jalen Brunson Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik NBA Desember 2025
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Siap Dilakukan, Banjir Jakarta Dibidik dari Hulu ke Hilir
-
Perusahaan Jepang Perkuat Kerja Sama Bisnis EBT dengan Indonesia
-
Rayakan 140 Tahun Inovasi, Mercedes-Benz Tegaskan Komitmen Masa Depan Mobilitas di Indonesia
-
Polda Sulawesi Tenggara Laksanakan Operasi Zebra Anoa 2025 Demi Keamanan Berlalu Lintas
-
Pipa Gas PT TGI Meledak di Inderagiri Hilir, 10 Orang Terluka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.