Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 02 Mar 2024, 14:48 WIBBANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.
"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu (2/3).
Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.
"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,"
Selain itu, lanjut Medi, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).
Adapun Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Piala Dunia, Mac Allister Bawa Argentina Unggul atas Swiss Menit 10
-
Perusakan dan Pengupasan Kulit Pohon di Bandung
-
Awas Bahaya! Jangan Tahan Lagi, Ini Dampak Ngeri dan Risiko Menahan BAB
-
Kemenkes Kirim Logistik Kesehatan Respons Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Serap 37.833 Tenaga Kerja, Proyek Hilirisasi Danantara Dinilai Harus Perkuat SDM
-
Wali Kota: Transportasi Publik Bandung Naik Kelas
-
Kontingen Popda Natuna Tenang karena BPJS Ditanggung Pemkab
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.