Bawaslu Belum Terima Informasi Soal Masyarakat Adat Tidak Bisa Ikut Pemilu
Jumat, 23 Feb 2024, 01:24 WIBJakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganyabelum menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat adat yang tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Sampai saat ini temuan panwas (panitia pengawas) belum ada informasi tentang hal ini," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Bagjamengatakan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti apabila mendapatkan informasi tersebut.
"Kalau ada, tentu akan adareview(peninjauan ulang) dan evaluasi terhadap hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa lembaganya telah berupaya menjangkau masyarakat adat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Jauh sebelum pemilu, Bawaslu telah berupaya menjangkau teman-teman masyarakat adat, termasuk mendorong ada upaya dari Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) untuk menjangkau mereka. Sosialisasi dilakukan terus-menerus," katanya.
Lollymengatakan bahwa Bawaslu akan menjadikan temuan Komnas HAM tersebut sebagai perhatian bersama.
"Jika hasilnya masih belum mampu menjangkau semua, hal ini perlu menjadi perhatian kita untuk dipastikan proses dokumen kependudukannya segera selesai agar saat pilkada mereka bisa menyalurkan hak pilihnya," tutur Lolly.
Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilu 2024 karena tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Sebagai contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Bekasi Dukung Langsung 14 Peserta MTQ Nasional 2026
-
Liverpool Bangkit secara Dramatis! Atletico Madrid Jadi Korban Comeback 2-1
-
Gedung KPK Dikabarkan Terbakar, Ini Komentar Jubir KPK
-
Syukuran HUT Ke-81 RI di Surakarta, Kapolri: NKRI Merupakan Rumah Bersama
-
Borong 6 Medali Sekaligus, Unhas Sabet Gelar Juara Umum KKMN ke-14
-
FIBA 3x3 Beijing Challenger 2026 Manghadirkan Tim Unggulan Dunia
-
LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.