KKP Siapkan Aturan Soal Harga Patokan Benih Bening Lobster
Minggu, 11 Feb 2024, 17:45 WIBKINABALU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana dalam keterangan diterima di Kinabalu, Malaysia, Jumat (9/2), menjelaskan Keputusan Menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.
Konsultasi publik yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap.
"Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor," ujarnya.
Hasil itu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan.
Effin menjelaskan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor dengan mempertimbangkan berbagai hal, meliputi dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.
Pada draf Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.
Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.
Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
PP SEMMI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Permasalahan
-
Bencana Bisa Kuras APBD, Pemerintah Rilis Sistem Ukur Risiko Fiskal Daerah
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.