Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wajib Dipatuhi, KPU Singkawang Sosialisasikan Ketentuan Masa Tenang Pemilu

📅 Rabu, 07 Feb 2024, 06:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wajib Dipatuhi, KPU Singkawang Sosialisasikan Ketentuan Masa Tenang Pemilu Doc: ANTARA/HO-Rudi
Ket. Kegiatan Sosialisasi masa tenang Pemilu yang di laksanakan oleh KPU Singkawang dihadiri oleh partai politik, tim kampanye pasangan calon Presiden maupun Wakil Presiden 1,2 dan 3, di Singkawang, Selasa (6/2/2024).

Pontianak - Komisioner KPU Singkawang, Ayu Gintari mengatakan, pihaknya menyosialisasikan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh partai politik, tim kampanye pasangan calon presiden maupun wakil presiden selama masa tenang Pemilu 2024.

"Dalam giat ini kita mensosialisasikan bahwa pada masa tenang nanti, maka aktivitas kampanye apa pun tidak boleh dilakukan oleh para peserta pemilu," kata Ayu di Singkawang, Rabu.

Tidak hanya aktivitas kampanye, namun pihaknya juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk menertibkan APK yang berseliweran di jalanan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

"Jadi kita imbau kepada peserta pemilu agar dapat menertibkan APK nya masing-masing," tuturnya.

Dalam giat ini, KPU Singkawang juga menyosialisasikan bahwa Rabu (7/2), adalah hari terakhir pengurusan DPTb dengan 4 kategori.

"Dengan sudah disosialisasikannya seperti ini jika masyarakat masih ingin mengurus pindah memilih dengan 4 kategori tersebut, biasa ditunggu di PPS (kelurahan), PPK (kecamatan) atau Kantor KPU Kota Singkawang pada Rabu (7/2) sampai pukul 23.59 WIB," katanya.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro membuka sosialisasi tahapan masa tenang Pemilu 2024 dan batas akhir masa layanan pindah memilih.

"Memasuki masa tenang tentunya akan ditandai dengan pelepasan alat peraga kampanye (APK)," kata Sumastro.

Akan lebih baik, yang ikut membersihkan itu adalah partai politik peserta pemilu termasuklah para caleg.

Sehingga jika caleg yang bersangkutan yang mengemaskannya, maka APK tersebut bisa dibawa pulang untuk dijadikan sebagai sejarah.

"Kalau Satpol PP yang membereskannya, hanya digulung-gulung masuk ke mobil selanjutnya di daur ulang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.