Otonomi PTN Berbadan Hukum Perlu Dikaji

Rabu, 31 Jan 2024, 03:23 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai, perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Usulan tersebut menyoroti langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dia menegaskan, jangan sampai otonomi pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan ini bermuara pada munculnya komersialisasi pendidikan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memberatkan mahasiswa.

Ket. Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. — Sumber: Istimewa

"Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," ujar Huda, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/1).

Dia mengatakan, langkah ITB merupakan jalan pintas yang merugikan mahasiswa sebab mampu menjerat dalam lingkaran utang. Menurutnya, opsi pembayaran melalui Pinjol juga berpotensi disalahgunakan.

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lai," jelasnya.

Membebani Mahasiswa

Huda menerangkan, PTNBH memang mempunyai hak untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian kerjasama tersebut harusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa.

Dia menambahkan, PTNBH juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Kendati demikian dalam Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

"Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas mengali sumber pendanaan di luar APBN," ucapnya.

Huda mengungkapkan saat ini sebagian besar mahasiswa merasakan jika biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih tergolong berat. Kondisi ini membuat mereka tertekan secara mental.

"Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa jika biaya kuliah memberatkan. Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya," katanya.

Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai, adanya Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membuat pemerintah melempar tanggung jawab dalam pemenuhan undang-undang dasar. Menurutnya, mengubah status kampus menjadi PTNBH adalah awal mula dari terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.

"Selama UU ini tdk dicabut, maka akan ada kasus-kasus komersialisasi dengan modus-modus yang lain," sebutnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.