Penahanan WNA Korsel Dititipkan di Polda NTB
Kamis, 25 Jan 2024, 00:10 WIBMataram - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menitipkan penahanan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Dengan adanya penetapan GMB sebagai tersangka pada Selasa (23/1) kemarin, rencananya kami menitipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. Ini masih kami koordinasikan dengan korwas dari Polda NTB," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Dalam penanganan hukum kasus GMB yang telah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011.
Ia mengatakan bahwa PPNSKeimigrasian masih melakukan pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih berjalan. Dalam rangkaian ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Parlindungan mengatakan bahwa proses hukum dari GMB akan berlanjut hingga persidangan.
"Nantinya, apabila sudah menjalani pidana, sesuai prosedur, yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya," ucap dia.
Dalam proses penyidikan, PPNSKeimigrasian mengungkap bahwa GMB menggunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Keberadaan GMB di Indonesia untuk menjalankan bisnis properti.
Usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2017. Kali pertama GMB menjalankannya di wilayah Bogor dan berkembang ke Bali hingga Lombok.
Keberadaan GMB di Lombok terungkap dari hasil pelacakan pihak keimigrasian yang mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Korea Selatan di wilayah Mayure, Kota Mataram.
Hasil interogasi ditemukan bahwa paspor GMB telah habis masa berlakunya pada tahun 2018, dan KITAP yang dikantongi GMB palsu.
Atas dasar hal tersebut, PPNSKeimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemkomdigi Tegur 25 PSE, Kewajiban Pendaftaran Tak Bisa Diabaikan
-
Evakuasi Pria Hanyut di Sungai Sei Lapan Langkat
-
Kembalikan Fungsi Jalan, Pemkot Jakarta Pusat Tata Puluhan PKL di Sekitar Pasar Serdang
-
Peningkatan produksi bahan baku bioetanol
-
Kenali Tanda Dehidrasi saat Cuaca Panas
-
Harga Emas Antam Turun ke Angka Rp2,581 Juta Per Gram di Awal Oktober Ini
-
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau, Terungkap Fakta Mengejutkan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.