Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Bone Tegaskan Tersangka Korupsi Irigasi Berpotensi Bertambah

📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Bone Tegaskan Tersangka Korupsi Irigasi Berpotensi Bertambah Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Ket. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone A Haeril Akhmad.

Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menilaiada potensi penetapan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi (DI) Waru-waru tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini, selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Khairil melalui keterangannya di Bone, Jumat.

Meski telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial HM, OOA, AD dan AA, namun dalam proses di persidangan nanti bisa saja terungkap ada orang lain yang ikut terlibat.

"Tim penyidik masih akan melihat perkembangan, fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Bone telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka setelah tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup setelah memeriksa sembilan orang saksi, serta mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan.

Penetapan empat orang tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli masing-masing berinisial HM selaku Direktur PT JASB sebagai Penyedia Jasa.

Selanjutnya, inisial OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, disusul inisial AD sebagai Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan dan inisial AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, dimana modusnya meminjam perusahaan dan menjanjikan fee," kata Andi Khairil.

Proyek pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp28,2 milar lebih bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yakni OOA meminjam perusahaan kepada HM melalui AD dengan memberi janji imbalan fee bila perusahaannya digunakan. Tersangka AD telah menerima fee senilai Rp7,5 juta dari OOA karena berhasil merekayasa termasuk menggunakan dokumen yang tidak valid pada dokumen penawaran dari PT JASB.

Dalam perjalanannya, tersangka HM dan OOA tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak proyek berdasar dari nilai pembayaran yang diterima, sehingga muncul selisih. Dampaknya, rehabilitasi DI Waru-waru akhirnya dihentikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Bone ditemukan dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,08 miliar lebih sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

Empat tersangka tersebut disangkakan melanggar untukprimairpasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Untuk sangkaansubsidairterkait pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.