Indeks Persaingan Usaha di RI Meningkat pada 2023
Jumat, 12 Jan 2024, 00:00 WIBJAKARTA - Center for Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad) menyampaikan Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia meningkat di level 4,91 pada 2023 dibandingkan 2022, yang berada di 4,87.
"Sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 trennya meningkat, hanya ketika pandemi Covid-19 banyak keterbatasan sehingga mengalami penurunan," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Maman Setiawan, dalam diskusi daring Diseminasi Kajian IPU 2023 yang dipantau di Jakarta, Kamis (11/1).
Seperti dikutip dari Antara, Maman mengatakan bahwa berdasarkan kajian berbasis persepsi, tercatat sejumlah dimensi mengalami peningkatan dalam IPU 2023, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran.
Adapun peningkatan skor pada dimensi perilaku pada tahun 2022 di level 3,96 menjadi 4,03 di tahun 2023, dimensi kinerja di level 4,81 menjadi 4,85 di tahun 2023, dimensi regulasi di level 5,7 menjadi 6,12 di tahun 2023, dan dimensi penawaran di level 5,16 menjadi 5,26 di tahun 2023.
Meski IPU dalam dua tahun terakhir secara umum mengalami peningkatan, terdapat sejumlah dimensi yang justru mengalami penurunan yakni dimensi struktur di level 4,66 pada tahun 2022 menjadi level 4,61 di tahun 2023, dimensi permintaan di level 4,55 menjadi 4,48 di tahun 2023, dan kelembagaan di level 5,23 menjadi 5,03 di tahun 2023.
Kinerja Daya Saing
Menurut Maman, Indeks Persaingan Usaha yang meningkat menunjukkan kinerja daya saing yang juga semakin meningkat. Selain itu, IPU masih bersifat parsial di industri, price-cost margin, hambatan masuk dan indikator lainnya.
IPU biasanya masih spesifik dan terbatas membahas persaingan usaha satu atau beberapa sektor, seperti persaingan usaha di sektor industri makanan, tekstil, penerbangan, dan lain-lain.
"Indikator Persaingan Usaha belum ada yang secara komprehensif mengukur persaingan usaha secara nasional," ujarnya.
Oleh karena itu, CEDS Unpad memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah untuk memfasilitasi pasar secara adil dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk.
Pemerintah diharapkan mendorong stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk mendorong agar semakin bervariasinya ketersediaan input dan output dalam pasar.
"Mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan kebijakan agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat," katanya.
Sedangkan rekomendasi bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar IPU di tahun-tahun mendatang dapat terus meningkat melalui upaya inisiatif studi bagi sektor yang diduga memiliki perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Militer AS Lancarkan Serangan Baru ke Iran Seiring Meningkatnya Bentrokan terkait Jalur Pelayaran
-
Diduga Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan di Atas Flyover Ciputat
-
Lampung Dapat Bantuan Bibit Cabai untuk Pengembangan 83 Hektare, Produksi Hortikultura Dipacu.
-
Kreatif dan Ramah Lingkungan, Nelayan Manfaatkan Drum Plastik Bekas untuk Membuat Perahu
-
Prestasi Agen BRI Life Bersinar di TADEA 2026, Raih Enam Penghargaan
-
Dibuka Melemah, IHSG Hari Ini Berpotensi Volatil, Pasar Hati-hati Cermati Hasil FOMC The Fed
-
Telkom Kebut Pemulihan Layanan Pascagempa NTT, Ini Langkahnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.