Perlindungan bagi Konsumen Sektor Jasa Keuangan Diperkuat
Rabu, 10 Jan 2024, 09:22 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Lembaga tersebut menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan baru itu merupakan tindak lanjut atas amanat UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Friderica di Jakarta, Senin (8/1).
Dia menjelaskan POJK baru dibuat dengan mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), digitalsiasi produk atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
"Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen," ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atur Kewarganegaraan Khusus bagi Talenta
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
-
Hutan Papua Barat Terancam Eksploitasi, Gerakan Lintas Iman Dorong Perlindungan Berkelanjutan
-
Lens Tantang Dominasi PSG di Final Trophée des Champions
-
Sulap Pasar Jadi Lautan Merah Putih, Strategi Pedagang Godean Bikin Pembeli Berdatangan!
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
-
Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.