Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menag: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 9 Januari 2024

📅 Kamis, 21 Des 2023, 09:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menag: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 9 Januari 2024 Doc: antara
Ket. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/12).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah.

Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.

Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Lalu, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, kata dia, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.