Ini Sejumlah Titik Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Minggu, 26 Nov 2023, 18:17 WIB

Karawang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah titik didaerah inipada masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, saat dihubungi di Karawang, Sabtu, mengatakan sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang tanggal 10 Februari 2024.

Menjelang masa kampanye, kata dia, KPU Karawang telah menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye. Titik larangan di antaranya di area taman dan pepohonan, sekitar Alun Alun Karawang, area pasar, terminal, dan kendaraan umum.

Selain itu, katanya, alat peraga kampanye dilarang dipasang di halte bus atau angkutan kota, di tiang lampu penerangan jalan umum, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, serta fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa ketentuan larangan titik pemasangan alat peraga kampanye itu mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Untuk alat peraga kampanye berupa papan reklame atau baliho, kata dia. bisa dipasang di seluruh wilayah Karawang. Kecuali di sejumlah tempat tertentu yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tempat yang dilarang tersebut di antaranya di area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, sepanjang jalan protokol. Jalan protokol di Karawang mulai dari Jalan Raya Ahmad Yani Bundaran Mega M hingga pertigaan RMK," katanya.

Sementara itu, sebelum memasuki masa kampanye Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

Unsur kampanye tersebut di antaranya dalam alat peraga sosialisasi itu mengandung citra diri, ajakan untuk memilih, visi misi, dan program.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.