Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Bawaslu Padang Pariaman Targetkan Tertibkan APK dalam Dua Hari

📅 Kamis, 23 Nov 2023, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Bawaslu Padang Pariaman Targetkan Tertibkan APK dalam Dua Hari Doc: ANTARA/Aadiaat M
Ket. Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Sumbar Azwar Mardin memantau proses penertiban baliho APS yang menyerupai APK milik salah satu Caleg di kawasan Kecamatan Batang Anai, Rabu.

Pariaman - Gerak cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menargetkan penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerah itu dapat diselesaikan dalam dua hari.

"Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam dua hari ke depan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai APK," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin saat penertiban APK di Batang Anai, Rabu.

Ia menyebutkan, dari pendataan yang telah dilakukan pihaknya, setidaknya ada ribuan APS yang diduga identik dengan APK meski sebagian besar telah ditutup oleh para calon legislatif (caleg).

Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.

Penutupan tersebut dilakukan karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APKyang akan ditertibkan.

"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh caleg," katanya.

Ia mengatakan, pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun di dalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.

"Minimal salah satu dari tiga unsur tersebut ditutup," ujarnya.

Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye di luar jadwal.

Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, masa kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan banyaknya ditemukan APK dan APS milik caleg yang dipasang di fasilitas umum, mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, hingga di daerah persimpangan.

Pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.

"Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.