Jadi Cagar Budaya, Kondisi Rumah Adat Suku Dayak Betang Tumbang Gagu Memprihatinkan
Minggu, 19 Nov 2023, 09:54 WIBSAMPIT - Rumah adat Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami berharap beberapa catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti untuk disempurnakan. Kondisi bangunannya juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng Muslimin AR Efendy di Sampit, Minggu (19/11).
Persetujuan dan penetapan telah dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur 2023.
Sidang para ahli ini diikuti sejumlah pihak secara virtual dipimpinSekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kalteng Maria Diya Aden. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 5 dan 44, kata dia, ditegaskan perlunya penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.
- Cagar Budaya
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Suku Dayak
- Bangunan Cagar Budaya
- Disparbud
- Pemprov Kalteng
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Usulan untuk Meeningkatan Status Lima Cagar Budaya di Sumut
-
PT KAI: Kereta Api Jadi Pilihan Wisata Menikmati Panorama Alam Akhir Pekan
-
Pemkot Bengkulu Imbau Warga Imunisasi Anak Antisipasi Campak
-
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Presiden Prabowo Apresiasi Pilot Tempur Elang Muda pada HUT Ke-80 TNI AU
-
Masjid Tuo Ampang Gadang di Sumbar Dipugar, Siap jadi Destinasi Sejarah, Budaya, dan Religi
-
DPRD DKI Jakarta Pastikan SMP Negeri Baru di Lebak Bulus Segera Beroperasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.