Jadi Cagar Budaya, Kondisi Rumah Adat Suku Dayak Betang Tumbang Gagu Memprihatinkan
Minggu, 19 Nov 2023, 09:54 WIBSAMPIT - Rumah adat Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami berharap beberapa catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti untuk disempurnakan. Kondisi bangunannya juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng Muslimin AR Efendy di Sampit, Minggu (19/11).
Persetujuan dan penetapan telah dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur 2023.
Sidang para ahli ini diikuti sejumlah pihak secara virtual dipimpinSekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kalteng Maria Diya Aden. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 5 dan 44, kata dia, ditegaskan perlunya penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.
- Cagar Budaya
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Suku Dayak
- Bangunan Cagar Budaya
- Disparbud
- Pemprov Kalteng
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rencana pembongkaran teras cihampelas
-
Mentan Siapkan Tiga Pabrik Pengolahan Tepung Telur dan Tepung Daging
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Ternyata Bukan Cuma Lupa! Perubahan Suara Bisa Jadi Petunjuk Awal Demensia
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel untuk Amankan 99 Kegiatan Masyarakat di DKI
-
Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.