Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU ASN Dinilai Telah Akomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes

📅 Rabu, 15 Nov 2023, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU ASN Dinilai Telah Akomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes Doc: ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenko PMK
Ket. Tangkapan layar - Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat memberikan sambutan dalam Germas Award 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/11).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) bakal terakomodasi setelah disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kalau kemarin formasi itu atas usulan daerah, di UU yang baru Pemerintah Pusat bisa menggerakkan ASN ke daerah. Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif," kata Abdullah di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10).

Pernyataan tersebut merespons pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyayangkan sedikitnya ketersediaan guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Saat kunjungan Muhadjir ke Yahukimo, Papua Pegunungan, satu-satunya RSUD di Yahukimo hanya diisi dua orang perawat dan dua orang dokter spesialis. Sementara kebutuhan soal kesehatan tinggi.

Abdullah sepakat dengan pernyataan Muhadjir, banyak daerah yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Banyak ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan tertinggal minta dipindah ke kota-kota besar. "Ini terjadi karena tidak ada insentif untuk mereka," kata Abdullah.

Namun, kata dia, dengan adanya UU ASN yang baru kebutuhan guru dan tenaga kesehatan untuk wilayah 3T dapat terakomodasi. Mereka akan diberi insentif serta diberikan hak istimewa berupa kenaikan pangkat yang cepat.

"Dengan UU ASN salah satunya tentang Mobility Talenta telah kita buat ke depan. Mereka yang di 3T naik pangkatnya lebih cepat dua tahun dibanding di Jakarta dan kota-kota besar," kata dia.

Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja. Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.