17 Perda Pajak Disederhanakan

Rabu, 08 Nov 2023, 05:29 WIB

JAKARTA - Sebanyak 17 peraturan daerah (perda) terkaitperpajakan disederhanakan menjadi hanya satu perda. Penyederhanaan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta. Terkait rencana ini, Bapemperdamenggelar rapat dengar pendapat umum, Senin (6/11). Tujuannya, mendalami usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Raperda untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya satu. Maka diharapkan tidak tumpang-tindih regulasi yang mengatur sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," kata Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, Selasa.

Ket. Foto: Arsip foto - Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). — Sumber: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pantas menjelaskan, rapat tersebut melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha minyak dan gas, pengelola parkir, serta akademisi. Dia menampung dan mempertimbangkan berbagai usulan sesuai kapasitas DPRD dalam pembentukan raperda.

Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DKI Jaya Syarief Hidayat minta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memberatkan pelaku usaha sektor Migas. "Kami seringkali keberatan saat harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan, pajak reklame dan pajak air tanah, setiap tahun," katanya.

Syarief berharap raperda dapat mengatur tarif khusus untuk sektor Migas yang mendapat penugasan pemerintah, tidak sepenuhnya bersifat komersil. Dia minta agar sejumlah hal dipertimbangkan. Misalnya, tarif khusus untuk PBB, pajak reklame dan pajak air tanah. Sebab objek pajak tersebut berkaitan dengan distribusi barang subsidi untuk masyarakat seperti BBM dan LPG dari PT Pertamina.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.