Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kampanye Belum Dimulai, KIP Aceh Ingatkan Caleg Tertibkan APK Secara Mandiri

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 10:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kampanye Belum Dimulai, KIP Aceh Ingatkan Caleg Tertibkan APK Secara Mandiri Doc: ANTARA/Ampelsa
Ket. Arsip foto - Bendera partai politik peserta Pemilu 2024.

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingatkan para calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2023 untuk segera menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri karena jadwal kampanye belum dimulai.

"Kami terus mengingatkan para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT pada Pemilu 2024 agar segera menertibkan APK yang dipasang secara mandiri," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin (7/11).

Saat ini, alat peraga kampanye caleg marak dipasang di berbagai tempat. Padahal, jadwal kampanye pemilihan anggota legislatif belum dimulai. Kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saiful mengatakan nanti akan ada penertiban alat peraga kampanye. Bagi yang tidak menertibkannya, maka akan dibongkar paksa pihak terkait. Termasuk bongkar paksa alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

"Tempat terlarang pasangan alat peraga kampanye di antaranya sekolah, kantor pemerintahan, masjid dan musala serta rumah ibadah lainnya, dan tempat-tempat fasilitas publik. Kami ingatkan caleg tidak memasang APK di tempat terlarang tersebut," kata Saiful.

Mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut mengatakan saat ini pihaknya juga sedang menunggu daftar lokasi pasangan alat peraga kampanye dari pemerintah daerah. Berdasarkan daftar lokasi tersebut, KIP Provinsi Aceh akan mengeluarkan surat keputusannya.

"Kami juga mengingatkan para caleg mematuhi aturan kampanye, guna mewujudkan pemilu damai dan berkualitas di Provinsi Aceh. Kami juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi kampanye para kontestan Pemilu 2024," kata Saiful.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.