- Home
-
- Luar Negeri
-
- PBB: 4,4 Juta Orang Tak Mi...
PBB: 4,4 Juta Orang Tak Miliki Kewarganegaraan
Senin, 06 Nov 2023, 00:00 WIBNEW YORK - Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), Sabtu (4/11), mengatakan sebanyak 4,4 juta orang di seluruh dunia diketahui tidak memiliki kewarganegaraan, meskipun angka sebenarnya akan jauh lebih tinggi karena mereka relatif "tidak terlihat".
Dikutip dari Agence France-Presse (AFP), Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), mengatakan keadaan tanpa kewarganegaraan memiliki "dampak yang sangat buruk" yang bersangkutan dan diserukan agar dilakukan lebih banyak upaya untuk memerangi pengucilan tersebut.
Menurut UNHCR, karena tidak diakui sebagai warga negara suatu negara, orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sering kali tidak mendapatkan hak asasi manusia dan akses terhadap layanan dasar, sehingga sering kali membuat mereka terpinggirkan secara politik dan ekonomi serta rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
"Setidaknya 4,4 juta orang di 95 negara dilaporkan tidak memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan yang belum ditentukan," kata badan itu dalam sebuah pernyataan.
"Angka global diakui secara luas jauh lebih tinggi mengingat relatif tidak terlihatnya orang-orang tanpa kewarganegaraan dalam uji statistik nasional".
Sangat Besar
Badan ini menjelaskan jumlah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan di dunia dalam jumlah yang sangat besar adalah anggota kelompok minoritas, di mana keadaan tanpa kewarganegaraan cenderung melanggengkan dan memperburuk diskriminasi dan marginalisasi yang telah mereka hadapi.
"Meskipun keadaan tanpa kewarganegaraan mempunyai banyak penyebab, dalam banyak kasus hal ini dapat diselesaikan melalui perubahan legislatif dan kebijakan yang sederhana. Saya menyerukan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil tindakan segera dan memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal," kata kepala UNHCR, Filippo Grandi.
Angka-angka tersebut muncul ketika UNHCR memperingati ulang tahun kesembilan kampanye "IBelong" mengenai masalah ini.
Dikatakan bahwa pada 2023, Kenya, Kyrgyzstan, Moldova, Makedonia Utara, Portugal, dan Tanzania telah mengambil langkah-langkah penting dalam mengatasi keadaan tanpa kewarganegaraan, sementara Republik Kongo telah menjadi negara terbaru yang menyetujui Konvensi Tanpa Kewarganegaraan.
Secara total, saat ini terdapat 97 negara yang menjadi pihak di Konvensi 1954 mengenai Status Orang Tanpa Kewarganegaraan, dan 79 negara menjadi pihak pada Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
MK Tolak Gugatan UU Polri, Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Jelas
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Banyak Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Kenang Sejarah, Kedubes AS Hadiri Peringatan Pertempuran Selat Sunda
-
Hotel Ciputra Jakarta Resmi Menerima Sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Ctrip
-
Danantara Dorong Transformasi BUMN, Fondasi Bisnis dan Tata Kelola Dibenahi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.