Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BRIN Kaji Kebijakan Pajak Karbon untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

📅 Sabtu, 28 Okt 2023, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
BRIN Kaji Kebijakan Pajak Karbon untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Suasana kawasan jalan protokol di Jakarta, Jumat (8/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030 melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.

Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan tarik ulur penerapan kebijakan pajak karbon menjadi topik yang menarik mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim.

"Sudah setahun lalu pajak karbon akan ditetapkan, akan tetapi sampai saat ini memang masih tarik-ulur, karena memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Barangkali juga masyarakat masih banyak yang belum paham," kata Kepala Pusat Riset Kependudukan BRIN Nawawi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Awalnya pemerintah merencanakan implementasi pajak karbon pada April 2022, namun ditunda sampai Juli 2022 dan ditunda lagi sampai sekarang.

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN Deden Djoenudin menuturkan jika berkaca dari negara-negara yang telah menerapkan pajak karbon, maka fungsi regulasi mampu menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dan akan mendatangkan manfaat ekonomi.

Selain mendapatkan kualitas lingkungan yang lebih baik, negara memperoleh pendanaan lingkungan hidup, sehingga ada alokasi dana untuk menunjang kegiatan dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan.

Menurut Deden, kasus yang terjadi di Indonesia kemungkinan ada secara spesifik. Hal itu terkait dengan tantangan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan pajak karbon itu sendiri.

Terdapat tiga tujuan pajak karbon, yaitu instrumen untuk mengubah perilaku dari pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, mendukung penurunan emisi, dan mendorong inovasi serta investasi.

Oleh karena itu, perusahaan ataupun pelaku ekonomi harus menyesuaikan teknologi yang diterapkan selama ini.

"Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak, perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya, sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon," papar Deden.

Lebih lanjut dia menyampaikan ada tiga prinsip penerapan pajak karbon. Pertama, adil, yaitu menggunakan prinsippolluters-pay-principleyang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon agar tidak dibebankan kepada pelaku ekonomi yang memang tidak melakukan emisi.

Kedua adalah terjangkau, yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Lalu, prinsip terakhir adalah bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Subarudi mengungkapkan saat pandemi COVID-19 terjadi perubahan kualitas udara, terutama di Jakarta.

Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan serta adanya sistem bekerjawork from home(WFH) mempengaruhi kualitas udara di beberapa kota. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti berkurangnya aktivitas kendaraan motor sebagai sumber pencemar atau emisi udara yang paling besar.

Sabarudi mengungkap bahwa langkah konkret penyelesaian polusi adalah mengubah perilaku manusia, salah satunya dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

Ada kebijakan ganjil-genap yang kemudian subsidi motor listrik dihapuskan, lalu hemat energi seperti mengurangi penggunaan AC dan listrik di rumah dan kantor, membeli produk daur ulang agar polusi berkurang, serta menggunakan produk yang berkelanjutan.

Deden menyarankan agar menerapkan pajak karbon untuk ekspor batu bara dan kendaraan bermotor, serta industri yang berpolusi udara.

"Bisa juga dengan kebijakan memberikan insentif bagi usaha yang menurunkan polusi udara di perkotaan dan pedesaan," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

34 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.