Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PDIP Dukung Revisi Pilkada pada 17 September 2024

📅 Rabu, 25 Okt 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
PDIP Dukung Revisi Pilkada pada 17 September 2024 Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 17 September 2024.

"Menerima, untuk maju ke September," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Hal itu disampaikan Utut usai rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Salah satu agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Utut menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Dia mengungkapkan mekanisme awal disepakati adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi setelah komunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang. "Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Utut yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.

"Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang mendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat," jelasnya.

Herman Khaeron mengatakan ada skala urgensi sehingga pihaknya menggelar rapat pleno terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) di tengah masa reses, yang salah satunya terkait memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September.

"Hari ini, ada skala urgensi, Badan Legislasi berdasarkan izin dari pimpinan DPR melaksanakan rapat terkait dengan rencana revisi UU Pilkada yang secara klaster revisinya itu; pertama, itu terkait dengan memajukan jadwal pilkada yang seyogianya di November, ditarik ke September, pelantikan pun ditarik ke Januari," kata Herman.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan alasan memajukan jadwal Pilkada 2024 untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025, sebab akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.