Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan Substitusi Impor Perkuat UMKM

📅 Rabu, 25 Okt 2023, 11:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan Substitusi Impor Perkuat UMKM Doc: ANTARA/HO-KemenKopUKM
Ket. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2 Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) di Tangerang, Banten, Selasa (24/10/2023).

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mendorong kebijakan substitusi impor untuk memperkuat produk dalam negeri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah substitusi impor merupakan satu sari empat kebijakan pemerintah di sektor ekonomi.

"Bahkan, Presiden telah memberikan afirmasi 40 persen belanja APBN untuk membeli produk-produk dalam negeri dari UMKM," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/10).

Melalui kebijakan substitusi impor, jika Indonesia bisa memproduksi suatu produk kebutuhan domestik maka tidak perlu lagi diimpor.

Investor asing yang ingin membangun pabrik di Indonesia, lanjutnya, produk atau hasilnya harus memiliki 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Selain harus diproduksi di dalam negeri, investor asing juga diwajibkan bermitra dengan pelaku lokal.

Kebijakan kedua untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri adalah dengan hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam.

Teten menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk pelaku usaha besar. Namun, harus juga melibatkan pelaku UMKM dalam negeri.

"Kebijakan ini juga melarang ekspor produk tambang mentah, harus diolah di dalam negeri agar meningkatkan nilai tambah dan kualitas lapangan kerja," ucapnya.

Kebijakan ketiga adalah akses pembiayaan untuk UMKM yang tengah didorong agar bisa lebih bagus lagi. Sebab, saat ini, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 21 persen. Masih jauh jika dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang sudah di atas 40 persen. Bahkan, di Korea Selatan sudah lebih dari 80 persen.

Transformasi Digital

Sedangkan kebijakan ekonomi keempat adalah transformasi digital yang mengatur empat hal. Pertama, pengaturan terkait platform untuk bisnis.

Kedua, pengaturan arus impor barang consumer goods. Ketiga mengatur sistem perdagangan dan keempat peningkatan daya saing produk UMKM dalam negeri.

Teten mengakui untuk menerapkan hal itu, Indonesia mesti belajar dari kebijakan yang dilakukan Tiongkok karena mampu memperkuat platform ekonomi digitalnya agar tidak bisa ditembus platform luar.

Meski begitu, sambungnya, kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri dari serbuan produk-produk berharga lebih murah, kerap kali dilihat sebagai antiinovasi dan antiteknologi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.