Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Layanan, KPU Kudus Catat 1.104 Orang Urus Surat Pindah Tempat Memilih

📅 Selasa, 24 Okt 2023, 01:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Layanan, KPU Kudus Catat 1.104 Orang Urus Surat Pindah Tempat Memilih Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Kantor KPU Kudus, Jawa Tengah.

Kudus - Tingkatkan layanan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang mengurus surat pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 sebanyak 1.104 orang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 orang mengajukan pindah memilih ke kabupaten lain, sedangkan 492 orang pemilih dari luar Kudus mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naili Syarifah ditemui di Kudus, Senin.

Nailimenjelaskanpemilih yang mengajukan pindah tempat memilih ke luar Kabupaten Kudus, di antaranya beralasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena alasan tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Dia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah tempat memilih segera mendatangi kantor KPU atau PPK dan PPS, senyampang kesempatannya masih ada.

Syarat utama untuk bisa mengurus pindah tempat memilih adalah calon pemilih harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.

Alasan itu antara lain karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, serta pindah domisili.

Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misalnya, pindah karena tugas di tempat lain maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.

Untuk mengurus perpindahan memilih, kata Naili, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan.

Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.

Untuk pemilih yang pindah memilih, surat suara pemilu yang diperoleh dipastikan tidak lima surat suara layaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.

Misalnya, pindah memilih dari kabupaten lain maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR ketika masih dalam daerah pemilihan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.