Ayo Kerja Keras agar UMKM Naik Kelas

Sabtu, 21 Okt 2023, 21:29 WIB

Jakarta - Kerja keras, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menekankan perlunya ketepatan dalam menentukan parameter UMKM naik kelas guna menentukan intervensi kebijakan yang paling sesuai untuk mendukung perkembangan UMKM.

"Selama ini kriteria UMKM yang digunakan adalah kenaikan omzet dan aset UMKM sebagaimana diklasifikasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," kata Arif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ket. Foto: SesKemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam acara Rapat Koordinasi Perencanaan Pengembangan Koperasi, Kewirausahaan, dan UMKM (Jaring Pendapat) di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/10/2023). — Sumber: ANTARA/HO-KemenKopUKM

Arif menjelaskan berdasarkan penelitian yang dilakukan Milagrosa pada 2014, proses UMKM naik kelas dikelompokkan menjadi tiga tipe. Yaitu, mampu berkembang dari bisnis yang stagnan berdasarkan omzet, produktivitas, dan jumlah tenaga kerja. Kemudian mampu berubah dari usaha informal menjadi formal dan mampu melakukan inovasi.

"Ada pendapat para ahli dan pemangku kebijakan lainnya bahwa terdapat berbagai indikator strategis yang dapat mengindikasikan bahwa suatu UMKM telah naik kelas," tambahnya.

Ia pun memberikan contoh Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator UMKM naik kelas, seperti UMKM Digital, UMKM yang terhubung dengan akses pembiayaan, UMKM Ekspor, hingga UMKM Hijau.

Sedangkan dari sisi Kemenkop UKM sendiri telah melaksanakan pembahasan awal terkait masukan indikator UMKM naik kelas bersama dengan berbagai pihak yang melakukan pembinaan terhadap UMKM, diantaranya peneliti, kementerian/lembaga, dan para asosiasi UMKM.

Hasilnya, dalam menentukan UMKM naik kelas perlu diperhatikan hal-hal seperti terwujudnya seluruh variabel yang menjadi amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Kedua, terwujudnya kenaikan omzet UMKM.

"Saat ini, dapat dilakukan pemetaan data omzet UMKM melalui e-commerce dan QRIS. Untuk itu, diperlukan adanyalinkageantara BI dan platform digital untuk memetakan hal tersebut," sebut Arif.

Ketiga, inklusifitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi. Keempat, terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Kelima, terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana telah dilakukanpilot projectRumah Produksi Bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya.

"Dalam menentukan indikator UMKM naik kelas, kami sangat membutuhkan masukan dari Pemerintah Daerah yang membidangi koperasi dan UMKM agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan pada seluruh tingkatan," ucapnya.

Kemenkop UKM berharap berbagai langkah pembahasan yang telah dilakukan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan membentuk susunan indikator yang akan dijadikan pedoman bagi para pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, hingga praktisi dan asosiasi UMKM dalam menentukan kriteria UMKM naik kelas.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.