• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Lindungi Hak Privasi Anak ...

Lindungi Hak Privasi Anak dengan Pahami Aturan Bermain Medsos

Selasa, 17 Okt 2023, 23:23 WIB

Pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC Dr. Pratama Persadha menyatakan bahwa meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan dalam bermain media sosial seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.

"Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah, seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah," kata Pratama ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin dari orang tua maupun siswa yang ada dalam video.



Pratama menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat dipergunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan pasal 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, maka pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp500 juta.

"Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE tergantung pada isi muatan videonya," ucapnya.

Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.

Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut Pratama menyebut ada pula pasal 29 dalam UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan bila video yang diunggah mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.



"Selain UU ITE, pengunggah video yang memiliki muatan pencemaran nama baik juga dapat dikenakan hukuman yang terdapat pada UU KUHP pasal 310 dan pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," kata Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut.

Walaupun demikian, Pratama mengatakan selama muatan video tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, maka pengambilan serta pengunggahan video yang berisi kegiatan belajar-mengajar masih boleh dilakukan oleh guru atau staf administrasi.

Sedangkan terkait masalah video yang mengandung muka anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin kepada orang tua terlebih dahulu untuk melakukan pengambilan video serta mengunggahnya di media sosial untuk kepentingan sekolah.

Contohnya untuk keperluan promosi, di mana dalam surat izin tersebut sudah dicantumkan syarat dan ketentuan yang perlu disetujui oleh orang tua pada saat mengikutsertakan anak-anaknya dalam video, guna mencegah tindakan kriminal yang mengancam keamanan anak.

"Begitu pun jika orang tua keberatan dengan video yang diunggah, orang tahu dapat menghubungi guru kelas dari anaknya untuk meminta video yang di-uploadtersebut dihapus atau diedit tanpa adanya muka dari anaknya," ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.