Daerah Jangan Gegabah Tarik Pajak Ojol
📅 Selasa, 17 Okt 2023, 10:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) dilakukan melalui skema kerja sama.
"Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan," kata Sandy saat media briefing di Jakarta, Senin (16/10).
Pernyataan Sandy merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam konteks itu, Sandy menegaskan penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda, sehingga bila ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.
"Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah," jelas Sandy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024. Selain usulan mengenai pengenaan pajak terhadap ojol dan toko daring, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!