Kaum Difabel Terima Alat Bantu Fisik

Kamis, 12 Okt 2023, 05:25 WIB

JAKARTA - Sebanyak 358 alat bantu fisik (ABF) dibagikan kepada penyandang disabilitas dan lansia oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. "ABF terbanyak dalam bentuk kursi roda dewasa, 257 unit. Ini kami bagikan melalui kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, Rabu (11/10).

Bernard mengatakan, Jaksel rutin membagikan ABF dan alat dengar untuk penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun penyandang penyakit tertentu. Bernard merinci, 257 unit kursi dewasa, 12 unit kursi roda anak, 60 unit alat bantu dengar (hearing aid), 16 unit tongkat kaki tiga, dan 13 unit tongkat bantu jalan (walker).

Ket. Foto: Pengguna kursi roda dapat naik MRT Jakarta dengan aman dan nyaman dengan petugas yang tanggap, Jakarta, Selasa (3/10/2023). — Sumber: ANTARA/HO-PT MRT Jakarta

Sedangkan untuk ABF maupun dengar yang masih diupayakan untuk dibagikan berupa 43 kursi roda, delapan kursi roda anak, empat tongkat kaki tiga, dan tujuh tongkat bantu jalan. Bernard berharap dengan adanya bantuan ini bisa membantu masyarakat penyandang disabilitas yang kurang mampu untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan alat bantu fisik warga dapat mengajukan surat ke Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Mereka perlu minta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan lalu dibawa ke dinsos. Nantinya petugas akan melakukan survei kelayakan ke rumah.

Apabila disetujui, kemudian petugas dinsos lalu akan menyesuaikan kuota penerima yang tersedia. Jika memang tersedia, akan dialokasikan bantuan. "Semua warga Jakarta Selatan yang telantar, tidak mampu, danperlu butuh bantuan sosial kami upayakan untuk terus membantu. Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu," jelasnya.

Dilansir dari lamanhttps://dinsos.jakarta.go.id/, masyarakat yang hendak mengusulkan secara langsung bantuan alat penunjang fisik tersebut tidak membutuhkan proses lama. Jika syarat-syarat terpenuhi, seperti surat dari kelurahan tadi, maka segera diproses. "Terpenting kelengkapan dokumen," ujar Bernard.

Adapun untuk memenuhi persyaratan masyarakat harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke kelurahan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP domisili DKI Jakarta. Selain itu, foto seluruh badan calon pemohon, formulir PM 1 (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan setempat dan Surat Keterangan Kesehatan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.