Catat! Ini 3 Aspek Utama Sebelum Daftarkan Tanah Ulayat Menurut Akademisi
📅 Kamis, 12 Okt 2023, 09:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
PADANG - Akademisi menyebutkan setidaknya terdapat tiga aspek utama yang mesti diperhatikan sebelum mendaftarkan tanah ulayat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekurang-kurangnya ada tiga indikator terkait dengan keadaan tanah ulayat yang mesti diperhatikan," kata Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri di Padang, Kamis (12/10).
Pertama, tanah ulayat tidak berada dalam kawasan hutan, kedua tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN, dan terakhir tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang mengarah pada masalah sosial dan hukum.
Terkait penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang juga menjadi proyek percontohan, Yuliandri menjelaskan penatausahaan tanah ulayat merupakan upaya pendaftaran bidang tanah ulayat yang sudah diketahui subjek.
"Termasuk objek dan hubungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Terbitnya sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Tanah Datar yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, tidak lepas dari kajian-kajian hukum yang dilakukan Unand.
"Melalui kajian yang telah dilakukan maka penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut yang kemudian dapat diambil manfaatnya secara optimal khususnya keberadaan tanah ulayat demi kepentingan anak dan kemenakan," ujarnya.
Terakhir, ia berharap kebijakan yang telah diambil Kementerian ATR/BPN terutama dalam melindungi keberadaan tanah ulayat, dapat terus dilanjutkan. Bahkan, perguruan tinggi tertua di luar Jawa itu siap untuk melakukan berbagai kajian agraria maupun aspek hukumnya.
Penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar, merupakan pertama kalinya negara menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada masyarakat hukum adat.
Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri atas empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing dengan luas 107.714 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!