Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

Sabtu, 07 Okt 2023, 05:25 WIB

JAKARTA - Bukti pelanggaran (tilang) untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan kembali diberlakukan. Pemberlakukan kembali tilang tersebut mulai November. Pemprov Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkannya.

"Terkait rencana pemberlakuan lagi tilang uji emisi sudah dikoordinasi dengan Ditlantas. Rencananya itu akan dijalankan mulai awal November mendatang di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Ket. Foto: Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI ­Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Dengan begitu, menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Ani mengatakan telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut. Saat itu, kata Ani, rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.

Saat itu, Pemprov Jakarta juga masih fokus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraansebagai upaya memperbaiki polisi udara Jakarta. "Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup waktu sosialiasi. Jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya, partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis telah mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat tentang tilang uji emisi. "Iya, kan ada sentimen positif dan negatif. Jadi, kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," kata Nurcholis. "Ternyata memang banyak negatifnya. Jadi kita evaluasi, lalu kita memilih lebih persuasif edukatif," ujarnya.

Jika dulu tilang dihentikan karena dinilai memberatkan masyarakat, untuk pemberlakuan kembali, Ani tidak menjelaskan apakah hal itu berarti sekarang tidak lagi memberatkan masyarakat. Ani mestinya menjelaskan alasan yang realistis atas pemberlakuan kembali.

"Dulu alasannya memberatkan. Sekarang alasannya, sudah cukup waktu sosialisasi. Ini kan berbeda. Mestinya, kalau mau sama alasannya, sekarang tidak memberatkan," ujar seorang warga Perum II Tangerang, Indah (30)

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.