Malaysia Desak Indonesia Bertindak: 'Kabut Asap Tak Bisa Jadi Hal Normal'

Sabtu, 07 Okt 2023, 12:54 WIB

KUALA LUMPUR - Malaysia meminta Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain untuk mengambil tindakan terkait kabut asap akibat kebakaran di Indonesia.

Reuters melaporkan, kualitas udara telah mencapai tingkat yang tidak sehat di beberapa wilayah di Malaysia dalam beberapa hari terakhir. Kuala Lumpur menyalahkan kebakaran yang terjadi di Indonesia. Namun, Jakarta membantah mendeteksi adanya asap yang melintasi perbatasannya ke Malaysia.

Ket. Foto: Pemandangan kota di Kuala Lumpur, Malaysia yang diselimuti kabut, 3 Oktober 2023. — Sumber: CNA/REUTERS/Hasnoor Hussain

Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, pulp dan kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat dan mengkhawatirkan operator wisata dan maskapai penerbangan.

Banyak dari perusahaan yang memiliki perkebunan di Indonesia adalah perusahaan asing atau tercatat di bursa asing.

Pada 2015 dan 2019, kebakaran yang menyebabkan kabut asap menyebar ke seluruh wilayah membakar jutaan hektare lahan dan menghasilkan emisi yang memecahkan rekor, menurut para ilmuwan.

Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengatakan minggu ini telah mengirim surat kepada Indonesia terkait kabut asap.

"Kami menyampaikan surat kami untuk memberi tahu pemerintah Indonesia dan mendesak mereka agar mengambil tindakan mengenai masalah ini," katanya dalam sebuah wawancara."Kita tidak bisa terus menganggap kabut asap sebagai sesuatu yang normal."

Ia kembali menegaskan, sebagian besar titik api yang terindikasi kebakaran berada di Indonesia.

Pemerintah Malaysia juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan perkebunan milik Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan mereka mematuhi hukum dan mencegah pembakaran, katanya.

Ia menyerukan tindakan bersama oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) baik melalui undang-undang atau perjanjian untuk mencegah kabut asap tahunan.

"Saya berharap setiap negara bisa terbuka untuk mencari solusi karena dampak kabut asap sangat besar terhadap perekonomian, pariwisata, dan khususnya kesehatan," ujarnya.

Dia mengatakan Malaysia masih "serius" mempertimbangkan undang-undang serupa dengan Singapura yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas polusi udara.

Namun ada kekhawatiran mengenai apakah Malaysia dapat mengadili para pencemar yang berbasis di luar negeri, katanya.

Respons Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan belum menerima surat resmi dari Malaysia terkait kabut asap.

"Hingga saat ini belum ada surat resmi terkait hal tersebut dari pemerintah Malaysia," kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Kamis (5/10), dikutip dari DW.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan tidak ada pencemaran asap lintas batas dari Indonesia ke Malaysia. Siti merasa heran dengan pernyataan pemerintah Malaysia yang menuding kabut asap di negaranya berasal dari Indonesia.

"Sampai dengan sekarang tidak ada trans boundary haze. Tidak ada asap lintas batas. Saya tidak tahu dasar apa yang dipakai oleh Malaysia untuk memberikan pernyataan-pernyataan tersebut," kata Siti.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.