Memalukan, ASN yang Diduga Korupsi Pupuk subsidi Ini Akhirnya Ditangkap
Kamis, 05 Okt 2023, 00:19 WIBSiak - Memalukan. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau, melakukan upaya tangkap paksa terhadap seorang tersangka berinisial SPN terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.
Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan tersangka dijemput paksa di kediamannya di Dusun I Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/10) pagi. Penangkapan tersangka tersebut karenadianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan kepada terhadapnya sebanyak enam kali.
"Tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda," kata Kajari dalam pernyataannya di Siak Sri Inderapura, Rabu.
Saat penangkapan tersangka SPN disaksikan istri dan keluarganya, kepala dusun, dan penghulu/kepala desa. Mereka mendampingi pemeriksaan dokter untuk pemeriksaan awal, dan hasil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat.
Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.
SPN yang merupakan aparatur sipil negara sebagai penyuluh pertanian padaDinas Pertanian Siak, sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar.
"Peran tersangka SPN adalah pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Tersangka dikatakan melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.
Kemudian tersangka juga diduga melakukan penjualan langsung kepada pihak-pihak di luar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dengan mengatasnamakan pengecer resmi dan melakukan alih operasional pengecer resmi. SPN juga diduga melakukan pemotongan yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
"Bahwa dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Legislator Apresiasi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Malaysia di Soetta
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Banjir Bandang Nepal dan China Mengerikan! 633 Orang Tewas, Hampir 3.000 Masih Hilang
-
Kabar Gembira, BPS: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat di 2026
-
Bundesliga Pertahankan 50+1, Investor Tak Bisa Kuasai Klub Jerman
-
Endrick Masuk Incaran Aston Villa, Emery Ingin Boyong Bintang Muda Madrid ke Villa Park
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.