Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Hakim PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kepada Kurir 20 Kg Sabu

📅 Rabu, 27 Sep 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Hakim PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kepada Kurir 20 Kg Sabu Doc: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Ket. Terdakwwa M.Yacob alias Acob mendengarkan amar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023).

Medan - Tidak tegas, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa M.Yacob alias Acob asal Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa M.Yacob alias Yacob penjara seumur hidup," kata Hakim ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Inti pasal itu, yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati pendapatan jadi kurir, hal meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan menuntut terdakwa M.Yacob alias Acob dengan pidana mati.

Setelah membacakan amar putusan, JPU Kejati Sumut Maria masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa melakukan banding.

Terpisah, Safaruddin sebagai PH Terdakwa M. Yacob menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami akan mengajukan banding secepatnya akan dibuat," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.