- Home
-
- Megapolitan
-
- Perusak Pasar Kutabumi Dit...
Perusak Pasar Kutabumi Ditangkap
Rabu, 27 Sep 2023, 04:40 WIBTANGERANG - Sebanyak tujuh pemuda yang diduga perusak dan penganiaya yang mengakibatkan pedagang Pasar Kutabumi jadi korban telah ditangkap Selasa (26/9) dini hari.
"Kami telah menangkap dan memeriksa tujuh orang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Dia mengungkapkan, dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan barang para pedagang.
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut berinisial C, H dan N. Mereka diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur. Pengeroyok dikenai Pasal 170 karena mengakibatkan korban luka. Mereka juga merusak properti pedagang, toko sembako, dan toko perhiasan.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih diselidiki secara mendalam atas peran dan motif perusakan pasar Kutabumi. "Untuk empat orang lainnya sedang didalami," ucap Sigit.
Dia menyebutkan polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi. Surat diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi.
Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi bentrokan dengan para pedagang pasar.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," jelas Sigit.
Belasan kios milik pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9) dirusak oleh sekelompok massa yang diduga preman. Perusakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB oleh ratusan orang tak dikenal. Perusakan menggunakan batu dan balok. Mereka juga melukai pedagang dan menjarah barang dagangan.
- Penganiayaan
- Kabupaten Tangerang
- Penganiayaan
- penjarahan
- Kapolresta Tangerang
- Pelaku penganiayaan
- Pasar Kutabumi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BPBL Batam Perluas Edukasi Pembudidaya Guna Dorong Produksi Lobster
-
Pemerintah Kota Bogor Lanjutkan Penertiban 516 Angkot
-
Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 Triliun, Setoran Makin Deras
-
Enam Orang jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA di Banda Aceh
-
VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
-
Midnight Jakarta Perkenalkan “USTT” Lewat Video Klip Perdana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.