- Home
-
- Megapolitan
-
- Kabupaten Bekasi Bebaskan ...
Kabupaten Bekasi Bebaskan BPHTB
Selasa, 26 Sep 2023, 04:00 WIBBEKASI - Pemohon yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai 2024 akan dibebaskan dari beban biaya dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan pembebasan biaya permohonan BPHTB bertujuan membantu masyarakat yang mengikuti program PTSL. Syaratnya, pemohon kategori warga tidak mampu. "Kami rencana menggratiskan BPHTB para pemohon karena erat kaitan untuk masyarakat kecil. Sampai kini data masih dilengkapi. Begitu data lengkap, kami akan hitung kebutuhannya," ujar Dani, di Cikarang, Senin.
Dia menuturkan proses pendataan masih dilakukan petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, selaku pemilik otoritas dokumen tanah. Dani mengaku program pembebasan biaya BPHTB melalui penghitungan matang. Sebab, penerimaan negara dari sektor tersebut relatif tinggi. Dia menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika digabung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jumlahnya mencapai satu triliun rupiah.
"Kami juga tidak ingin setelah BPHTB digratiskan justru nanti PAD anjlok karena salah hitung," katanya. Meski begitu, Dani tetapoptimistis Pemkab Bekasi masih bisa menggali potensi PAD dari penambahan wajib pajak PBB. Sebab persoalan kekurangan pencatatan PBB yang selama ini terjadi dapat teratasi melalui pajak tercatat setelah mereka mengikuti program gratis BPHTB.
"Program gratis BPHTB direalisasikan mulai tahun depan. Itu dilakukan setelah pendataan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi rampung. Kalau datanya kami terima bulan ini maka paling cepat bisa digratiskan tahun depan," ucap dia.
Sudah Dibahas
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia, mengatakan program pembebasan biaya BPHTB sudah dibahas beberapa kali bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui skema yang matang agar tidak menurunkan PAD. "Memang kami sudah tiga kali rapat secara intensif untuk memformulasikan regulasi yang sesuai dengan ketentuan supaya tidak ada unsur kerugian dari PAD," ujar Darman.
Menurutnya, perlu aturan baku merujuk pada instruksi Presiden bahwa pemerintah daerah harus berkontribusi buat PTSL. Darman menyatakan, tahun 2023, PTSL dialokasikan untuk 13.272 bidang yang tersebar di 13 desa. Saat ini, program tersebut telah tercapai 60 persen lebih. Hal itu dilakukan bersamaan dengan proses pendataan yang diminta pemerintah daerah.
"Harapan kami Oktober ini seluruhnya selesai. Tapi kami sebenarnya minta 20.000 bidang tanah sehingga total layanan menjadi 19 sampai 20 desa. Jika disetujui maka kami targetkan selesai Desember mendatang," ujar Darman.
Terobosan-terobosan seperti ini perlu juga ditiru daerah lain agar meringankan masyarakat tidak mampu. Sebab, banyak daerah yang nafsunya hanya mengeruk pendapatan dari warganya, tak pernah memberi keringanan seperti potongan PBB.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ramadhan Jadi Momentum Perbaikan, BGN Benahi Kemasan, Komposisi, dan Transparansi MBG
-
Pemkab Bekasi Tancap Gas Menuju Pilkades Digital 2026, Ini Persiapannya
-
Skor Persaingan Usaha Meningkat, Sinyal Baik atau Tantangan Baru bagi Bisnis Kecil?
-
Hujan Sehari, Bekasi Lumpuh Dikepung Banjir
-
Masih Ada Rumah Tanpa Listrik di Bekasi, Pemkab Fasilitasi Program Listrik Gratis
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Lebaran
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.