Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkominfo Blokir Sebanyak 2.455 Akses Keuangan yang Terhubung Judi 'Online'

📅 Selasa, 19 Sep 2023, 13:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkominfo Blokir Sebanyak 2.455 Akses Keuangan yang Terhubung Judi 'Online' Doc: antarafoto
Ket. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah memblokir sebanyak 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online. Langkah itu sebagai upaya memberantas praktik perjudian.

Adapun akses keuangan yang dimaksud ialah akses rekening bank dan dompet elektronik atau dikenal juga dengan nama e-wallet.

"Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9).

Penutupan akses keuangan yang terafiliasi judi itu merupakan hasil kolaborasi lintas pihak industri dan pemerintah dalam memerangi judi online.

Dalam hal memutus akses keuangan yang terafiliasi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara rutin membantu proses identifikasi rekening terkait dan hingga 17 September 2023 ada sebanyak 1.931 rekening yang diduga terkait dengan praktik ilegal itu.

"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," kata Budi.

Selain itu, Kemenkominfo yang bertanggung jawab menciptakan ruang siber Indonesia produktif secara rutin memutus akses ke konten-konten maupun situs web terkait judi online.

Tercatat hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses ke sebanyak 971.285 konten dan situs judi online.

"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi, kami tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," tegas Budi.

Budi menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melancarkan aksinya meski ruang geraknya telah dibatasi secara signifikan dengan berbagai cara oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menolak dan menjauhi praktik judi online.

Di samping itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain bahwa judi online merupakan kegiatan merugikan dan dilarang secara hukum.

Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar aturan ini, maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan dan menjerat pelaku judi online.

"Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," ancam Menteri Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.