OJK Finalisasi Aturan Turunan Bursa Karbon

Rabu, 06 Sep 2023, 09:20 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi terkait peraturan turunan atau mekanisme teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 atau POJK Bursa Karbon. Adanya peraturan turunan tersebut diharapkan membangkitkan minat investor.

"Untuk peraturan turunan pelaksananya itu dibutuhkan Surat Edaran OJK (SE OJK), dan sekarang dalam finalisasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (5/9).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Dengan demikian, dia menyebut sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, dikarenakan mereka masih menunggu hadirnya peraturan turunan yang sedang di susun oleh OJK tersebut. "Ya tentunya sebelum ada SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada. Baik itu dari mana pun itu belum ada yang mengajukan dokumen," ujar Inarno.

Untuk tahap awal, Inarno menjelaskan hanya pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang diterbitkan oleh kementerian teknis dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

Selain itu, pelaku usaha juga harus tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tentunya sangat dimungkinkan ke depan ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, mungkin dalam produk-produk turunannya," ujar Inarno.

Transaksi di Indonesia

Untuk jangka menengah dan panjang, pihaknya berharap supaya pelaku usaha di luar negeri juga dapat melakukan proses jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia nantinya.

Sebelumnya, OJK secara resmi telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon atau POJK Bursa Karbon, yang menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.