Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Finalisasi Aturan Turunan Bursa Karbon

📅 Rabu, 06 Sep 2023, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Finalisasi Aturan Turunan Bursa Karbon Doc: istimewa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi terkait peraturan turunan atau mekanisme teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 atau POJK Bursa Karbon. Adanya peraturan turunan tersebut diharapkan membangkitkan minat investor.

"Untuk peraturan turunan pelaksananya itu dibutuhkan Surat Edaran OJK (SE OJK), dan sekarang dalam finalisasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (5/9).

Dengan demikian, dia menyebut sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, dikarenakan mereka masih menunggu hadirnya peraturan turunan yang sedang di susun oleh OJK tersebut. "Ya tentunya sebelum ada SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada. Baik itu dari mana pun itu belum ada yang mengajukan dokumen," ujar Inarno.

Untuk tahap awal, Inarno menjelaskan hanya pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang diterbitkan oleh kementerian teknis dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

Selain itu, pelaku usaha juga harus tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tentunya sangat dimungkinkan ke depan ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, mungkin dalam produk-produk turunannya," ujar Inarno.

Transaksi di Indonesia

Untuk jangka menengah dan panjang, pihaknya berharap supaya pelaku usaha di luar negeri juga dapat melakukan proses jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia nantinya.

Sebelumnya, OJK secara resmi telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon atau POJK Bursa Karbon, yang menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

OJK-Komdigi Bersinergi Putus Ekosistem Judi Online

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Status Masih Siaga

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Nasional
Kemenperin Dukung Pelestari...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.