KPU Fasilitasi Warga yang Ingin Pindah Memilih

Kamis, 31 Agu 2023, 01:35 WIB

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024 dengan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 tahun 2019," kata Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, di Banjarmasin, Selasa (29/8).

Ket. Foto: Ketua KPU Agam Herman Susilo — Sumber: Antara/Altas Maulana

Tenri menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

"Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih agar segera diproses," ujar Tenri.

Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Buka Posko Layanan

Sementara itu, KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membuka posko layanan pindah memilih dari 23 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024 untuk mengakomodir hak pilih warga saat Pemilu 2024.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan posko layanan pindah memilih itu dibuka mulai dari KPU Agam, PPK, dan PPSpada setiap jam kerja. "Ada piket di posko tersebut setiap harinya untuk melayani warga yang bakal pindah memilih," katanya.

Ia mengatakan saat ini belum ada warga yang pindah memilih dan hanya untuk koordinasi ke KPU Agam, tetapi mereka belum ada yang mengurus.

Untuk tingkat PPK dan PPS, tambahnya, belum ada yang menerima laporan pindah memilih karena pindah memilih tersebut harus terdaftar pada Sidalih atau aplikasi yang disediakan.

"Pemilu sebelumnya hanya menggunakan surat keterangan memilih, namun kalau sekarang ini harus ada surat pindah memilihsehingga dikeluarkan dari Sidalih daerah asal dan dimasukkan ke lokasi tujuandan harus terkoneksi," katanya.

Ia menambahkansyarat pindah memilih berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dan keluarga yang mendampingi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.