Dua Youtuber yang Promosikan Judi Online Ditangkap
Senin, 28 Agu 2023, 00:19 WIBSukabumi - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap duayoutuberdi kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (26/8) malam karena telah mempromosikan situs judi online (daring).
"Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Minggu.
Adapun keduayoutubertersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 jutasubscriberitu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu kepingcompact disc(CD) yang berisikan 11filetangkapan layar dan delapanfilerekaman layarchanelYoutube @KokoSlotGacor dan situs judionlinePendekar138 serta satu bundel cetakan tangkapan layarchanelYoutube KokoSlotGacor dan situs Pendekar 138.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka FU berjenis kelamin laki-laki dan S berjenis kelamin perempuan ini melakukan aksinya di rumah yang berada di Perumahan Cibeureum Permai 1 seperti mempromosikan situs judionlineitu melalui siaran langsung ataulive streamingdi Youtube serta membuat konten-konten promosi judionlinelainnya.
Dari hasil penelusuran di saluran Youtube KokoSlotGacor, terdapat sejumlah video yang mempromosikan situs judionlinePendekar138, seperti trik bermain slot dan lainnya serta menjanjikan kemenangan besar bagi pemainnya.
Yanto mengatakan akibat ulahnya itu keduayoutubertersebut terancam hukuman kurungan penjara selama enam tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judionline," tambahnya.
ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judionlineini, karena tidak hanya merusak kejiwaan orang yang telah kecanduan judi, tetapi juga bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP isinya mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Peran Sel Darah Merah Tidak Sesederhana yang Dikira
-
Kemenpar Ajak Masyarakat dan Wisatawan Semarakkan Bintan Trekking 2025
-
ArtSwara Hidupkan Nostalgia Musik 80–90an Lewat Pergelaran Vintage Sounds
-
Pawai Ogoh-Ogoh Bakal Rutin Digelar, Kupang Siap Punya Daya Tarik Wisata Baru
-
Kebakaran di Pasar Kramat Jati Diduga Berasal dari Toko Plastik
-
Menghina Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Diburu Polisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.