Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Putusan Ini, Mantan Presiden AS Trump Akan Serahkan Diri ke Penjara Fulton County

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 21:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Putusan Ini, Mantan Presiden AS Trump Akan Serahkan Diri ke Penjara Fulton County Doc: Antara/Xinhua
Ket. Arsip - Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump (tengah), mengepalkan tangannya sesaat sebelum berangkat dari Trump Tower untuk menghadiri sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat pada Selasa (4/4/2023).

Toronto - Mengagetkan putusan ini, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan lewat akun media sosialnya bahwa dia berniat menyerahkan diri ke penjara FultonCounty(setara kabupaten) di Atlanta, Georgia, pada Kamis.

Keputusan ini menyusul dakwaannya pada awal bulan ini atas tuduhan terkait upayanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 di Georgia.

"Bisakah anda percaya? Saya akan ke Atlanta, Georgia, pada Kamis untuk DITAHAN oleh Jaksa Wilayah Radikal Kiri, Fani Willis, yang mengawasi salah satu BENCANA Pembunuhan dan Kejahatan dengan Kekerasan terbesar dalam Sejarah Amerika," ujar Trump pada Senin malam lewat Truth Social.

"Dalam kasus saya, perjalanan ke Atlanta bukan untuk "Pembunuhan", melainkan untuk melakukan PANGGILAN TELEPON YANG SEMPURNA! Dia berkampanye, terus berkampanye, dan menggalang uang, PEMBURU PENYIHIR ini. Ini dalam koordinasi yang erat dengan DOJ di bawah Joe BidenBajingan. Ini semua tentang GANGGUAN PEMILU!" tambah Trump.

Sebelumnya pada Senin, hakim menyetujui jaminan sebesar 200 ribu dolar AS bagi Trump atas kasus pemilihan di Georgia, seperti yang ditulis dalam dokumen pengadilan. Kondisi yang lebih ketat dikenakan padanya dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Di bawah perintah itu, Trump dilarang mengintimidasi sesama terdakwaatau saksi yang terkait dengan kasus itu selama menunggu persidangan.

Hakim mengindikasikan bahwa perintah tersebut mencakup unggahan di platform media sosial.

Trump dan sebanyak 18 terdakwa lainnya, yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Organisasi Kriminal Berpengaruh dan Korup (RICO) di Georgia, mendapat perintah untuk menyerahkan diri kepada otoritas Georgia pada Jumat siang Waktu AS bagian Timur.

Trump didakwa dengan 13 tindak pidana di Geogia, termasuk pelanggaran UU RICO negara bagian, ajakan pelanggaran sumpah oleh pejabat publik, persekongkolan untuk melakukan penyamaran sebagai pejabat publik dan persekongkolan untuk membuat pernyataan palsu.

Dia telah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian dan federal sejak turun dari jabatannya. Dakwaannya berkisar dari pembayaran uang tutup mulut kepada pemain film dewasa, upaya membatalkan hasil pemilu nasional, menyimpan dokumen rahasia secara tidak sah, dan upaya mencegah penyidik menyelesaikan tugasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.