- Home
-
- Luar Negeri
-
- Rusia Jatuhkan Sanksi ke S...
Rusia Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Jurnalis Inggris
Sabtu, 19 Agu 2023, 10:24 WIBMOSKOW - Rusia menjatuhkan sanksi personal terhadap 54 warga negara Inggris, yang meliputi pejabat, jurnalis, dan perwakilan penegak hukum, demikian disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Rusia pada Jumat (18/8).
Keputusan itu diambil sebagai respons terhadap tindakan agresif anti-Rusia dari London, dan sanksi sepihak yang dijatuhkan terhadap warga negara dan operator ekonomi Rusia, menurut kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Sekretaris Negara untuk Kebudayaan, Media, dan Olahraga Inggris Lucy Fraser serta Menteri Negara di Kementerian Pertahanan Inggris Annabel Goldie masuk dalam daftar individu yang dijatuhi sanksi, imbuh kementerian itu.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan, yang berkebangsaan Inggris, juga dijatuhi sanksi atas keterlibatannya dalam menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap kepemimpinan Rusia, menurut pernyataan tersebut.
Sanksi personal juga dijatuhkan terhadap pimpinan perusahaan militer swasta Inggris, Prevail Partners, yang menurut Kementerian Luar Negeri Rusia terlibat dalam penyediaan data intelijen bagi pasukan khusus Ukraina.
Sejumlah jurnalis dari British Broadcasting Corporation (BBC), Guardian Media Group, dan Daily Telegraph juga dimasukkan ke dalam daftar sanksi karena menyebarkan hoaks, berusaha untuk menekan dan mencegah liputan objektif tentang peristiwa di Ukraina, serta menyebarkan propaganda, urai pernyataan tersebut.
Berita Terkait:
-
Pemkot Palembang Menyiapkan 850 Personel untuk Memperlancar Mudik 2026
-
Atasi Banjir Jakarta, Sungai Ciliwung, Krukut, dan Cakung Lama akan Dinormalisasi
-
Trump Umumkan AS Akan Terima 30–50 Juta Barel Minyak Venezuela
-
Hadapi Tantangan Cuaca, KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel - SWRO
-
Kaltim Ngebut Hadirkan Listrik Surya untuk Desa Terpencil
-
Dapat 57 Emas, Kontingen Indonesia Bersedih, Atlet Andalan Sesak Napas Harus Mundur
-
RI Bidik Minyak Rusia—Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.